Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba
Ahli menyebut candu atau adiksi terhadap judi online(judol) sama bahayanya dengan candu narkoba.
Judol sedang marak dan kian meresahkan. Perilaku judi bahkan sudah masuk kategori adiksi.
Psikiater konsultan adiksi Kristiana Siste Kurniasanti menjelaskan, adiksi merupakan penyakit kronis yang melibatkan interaksi kompleks antara sirkuit otak, genetik, lingkungan, dan pengalaman hidup seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Kerusakan otak di area-area ini-lah sehingga bisa dibilang dampak candu judol dan candu narkoba sama.
Riset yang dilakukan FKUI-RSCM pada 2021 menemukan, mayoritas (68,9 persen) pelaku judol berusia remaja hingga dewasa muda (18-25 tahun). Usia ini masih tergolong usia produktif.
Pertanyaannya, apakah kerusakan otak ini bisa diperbaiki?
"Semakin cepat penanganan, tentu pemulihan bisa lebih sempurna," katanya.
Siste menjelaskan, dilihat dari perjalanan penyakit, pecandu judol dan pecandu narkoba akan diberikan obat-obatan yang kurang lebih mirip.
Dalam kebanyakan kasus yang ditangani Klinik Adiksi RSCM yang dipimpin Siste, pecandu judol juga memakai narkoba jenis amfetamin atau sabu.
Saat ini, adiksi judol juga sudah masuk dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) 5 dan International Classification of Diseases (ICD) 11 sebagai gangguan jiwa dengan sebutan gambling disorder.
Karena sudah masuk dalam kategori gangguan atau penyakit, adiksi judol memiliki tata laksana penanganan. Penanganan adiksi judol atau adiksi perilaku meliputi terapi obat (psikofarmaka), psikoterapi, dan stimulasi otak.
"Masalah judol ini harus segera diatasi karena beban yang diberikan angkanya tinggi. [Dampak] banyak di area keuangan, relasi, psikologi, kesehatan fisik, kriminal, dan karier. Dampaknya ke seluruh aspek," jelas Siste.
(els/asr)(责任编辑:焦点)
- ·Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma
- ·Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025
- ·Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar
- ·Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui
- ·Inggris Jatuhkan Sanksi Luas Terhadap Rusia: Sektor Militer, Energi, dan Keuangan Akan Dibuat Rontok
- ·Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- ·PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- ·Kabar Baik datang dari Jakarta, Alhamdulilah
- ·Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- ·Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung
- ·Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob
- ·Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- ·Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui
- ·Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI
- ·RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- ·Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- ·Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
- ·Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023